Jumat, 01 Februari 2013

Dampak Negatif Dari Penggunaan Tehnologi Informasi dan Komunikasi

Dampak Negatif Penggunaan Teknologi Informasi dan Komunikasi - Selain memberikan peranan dan keuntungan yang sukup signifikan diberbagai bidang kehidupan sehari-hari, ternyata peralatan teknologi informasi dan komunikasi ikut ambil bagian dalam menyebarkan dampak negatif pagi penggunanya. Dampak negatif tersebut muncul sebagai akibat dari penggunaan yang salah dan tidak bertanggung jawab dari yang menggunakannya. Dengan banyaknya jenis layanan informasi yang disediakan oleh televisi, handphone, dan dunia internet, bentuk kejahatan yang baru kemasan dan bentuknya saling bermunculan. Menurut pendapat para pakar informasi, dampak negatif dari berbagai fasilitas komunikasi, termasuk internet, sama sekali tidak
dipandang sebelah mata, karena sangat mempengaruhi aktivitas penggunanya.


1. Berbagai Dampak Negatif TIK

a. Pelanggaran Hak Cipta

Hak atas kekayaan intelektual (HAKI) atau Hak Milik Intelektual (HMI) merupakan  padanan  kata  dalam  bahasa  Inggris  Intellectual  Property  Right. Kata “intelektual” tercermin bahwa obyek kekayaan intelektual tersebut adalah kecerdasan, daya pikir, atau produk pemikiran manusia (the Creations of the Human Mind) (WIPO, 1988:3). Organisasi hak kekayaan intelektual dunia, World Intellectual Property Organization (WIPO), telah menetapkan bahwa pada tanggal 26 April 2001 merupakan hari  HaKI sedunia.

Lindungi komputermu dengan menginstall anti virus dan anti spyware dan firewall agar komputer dan data-datanya tidak mudah dimasuki hacker dan virus.

Hak Kekayaan Intelektual (HaKI) adalah hak eksklusif yang diberikan suatu peraturan kepada seseorang atau sekelompok orang atas karya ciptanya.   HaKI mencakup dua katagori yaitu Hak Cipta dan Hak Kekayaan Indutri. Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta maupun penerima hak untuk mengumumkan atau  memperbanyak  ciptaannya  maupun  memberikan  izin  untuk  itu  dengan tidak mengurangi pembatasan menurut peraturan undang-undang yang berlaku. Sedangkan Hak Kekayaan Industri meliputi paten, merek, desain industri, desain tata letak sirkuit terpadu, rahasia dagang dan varietas tanaman.

Undang-undang yang mengatur Hak Cipta adalah Undang-undang No. 19 tahun 2002 yang menjelaskan beberapa bentuk ciptaan yang dilindungi terdiri dari berbagai bidang seperti ilmu pengetahuan, seni dan sastra yang mencakup: buku, program komputer, pamflet, perwajahan (lay out) karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain, ceramah, kuliah, pidato, dan ciptaan lain yang sejenis dengan itu, alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan, lagu atau musik dengan atau tanpa teks, drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim, seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan, arsitektur, peta, seni batik, fotografi, sinematografi, terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, database, dan karya lain dari hasil pengalihwujudan.

Di dalam peraturan hak cipta ada beberapa hak yang didapatkan oleh seseorang atau beberapa orang yang secara hukum telah menjadi pemegang hak cipta, yaitu hak ekslusif, hak ekonomi dan hak moral.

Hak Eksklusif, dalam hal ini adalah bahwa hanya pemegang hak ciptalah yang bebas melaksanakan hak cipta tersebut, sementara orang atau pihak lain dilarang melaksanakan hak cipta tersebut tanpa persetujuan pemegang hak cipta. Selain hak eksklusif ada juga “hak terkait”, yang berkaitan dengan hak cipta, tetapi masih merupakan hak eksklusif, yang dimiliki oleh pelaku karya seni, produser rekaman suara, dan lembaga penyiaran untuk mengatur pemanfaatan hasil dokumentasi kegiatan seni yang dilakukan, direkam, atau disiarkan oleh mereka masing-masing.

Hak ekonomi, adalah hak untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas ciptaan serta produk hak terkait. Seperti menjual barang yang telah diciptakannya.

Hak moral, adalah hak yang melekat pada diri pencipta atau pelaku yang tidak dapat dihilangkan atau dihapus dengan alasan apapun, walaupun hak cipta atau hak terkait telah dialihkan. Artinya secara moral ciptaan tersebut tidak boleh ada yang merusak ataupun mengubahnya dengan apa pun, tanpa sepengetahuan dan sepertujuan penciptanya, dan hak untuk diakuinya pencipta sebagai ‘pencipta’ dari ciptaannya itu. Seperti pencantuman nama pada setiap benda atau ciptaan dari pencipta, walaupun ciptaannya itu telah dijual kepada pihak lain.

Hukuman atau sanksi yang diberikan bagi pelanggar Hak Cipta, adalah tuntutan  hukuman  pidana  ataupun  gugatan  perdata,  jika  dengan  sengaja

dan tanpa hak memproduksi, meniru/menyalin, menerbitkan/ menyiarkan, memperdagangkan/ mengedarkan atau menjual hasil karya cipta orang lain atau barang-barang hasil pelanggaran hak cipta (produk-produk bajakan), maka akan dikenakan tindak pidana yang dikenakan sanksi-sanksi pidana.

Menurut Pasal 72 Undang-Undang Hak Cipta, bagi mereka yang dengan sengaja atau tanpa hak melanggar Hak Cipta orang lain dapat dikenakan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah), atau pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah).

Menyiarkan, memamerkan, mengedarkan atau menjual ciptaan atau barang hasil pelanggaran Hak Cipta dipidana dengan dengan pidana penjara maksimal
5 (lima) tahun dan/atau denda maksimal Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

Memperbanyak penggunaan untuk kepentingan komersial suatu Program komputer dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

b. Kejahatan di Internet
Kejahatan dapat dilakukan juga melalui internet dengan menggunakan sarana komputer. Kejahatan melalui internet, dalam hal ini sering disebut dengan Cybercrime. Kejahatan yang ada di internet mempunyai ciri-ciri yang berbeda dengan jenis kejahatan biasa yaitu:

1). Kejahatan  tidak  mengenal  batas  negara  dan  teritorial,  kapan  pun  dan  di
manapun bisa muncul.

2). Perbuatan yang dilakukan tersebut bersifat ilegal atau tidak etis.

3). Menggunakan peralatan yang berhubungan dengan komputer dan internet.

4). Kerugian yang diakibatkan jauh lebih besar daripada kejahatan biasa.

5). Pelaku kejahatan adalah orang yang mengerti dan memahami dengan baik tentang internet, komputer dan berbagai aplikasinya.
Beberapa macam kejahatan yang dilakukan di internet antara lain:

■  Unauthorized Access, kejahatan yang dilakukan dengan cara memasuki komputer orang lain secara ilegal atau tanpa izin dengan memanfaatkan kelemahan sistem keamanan. Tujuan dari penyusupan ini ada dua yaitu untuk mencari informasi penting dan data rahasia serta menyabotase data tersebut (pelakunya  disebut cracker),  atau untuk tujuan  hanya  sekedar merasa tertantang untuk menguji kemampuan serta keamanan sistem komputer yang disusupi (pelakunya disebut hacker).

■ Cyber Sabotage and Extortion, kejahatan dengan cara membuat gangguan, perusakan, bahkan penghancuran terhadap suatu data, Program, atau jaringan komputer orang lain. Bisa saja pelakunya menyerang dengan memasukkan virus yng bersifat merusak. Kejahatan ini disebut juga Cyber Terrorism.
■ Cyber  Espionage,  kejahatan  ini  dilakukan  dengan  cara  memasuki komputer orang lain dengan tujuan untuk memata-matai aktivitas komputer pengguna yang sisusupi sekaligus untuk mendapatkan informasi penting dan rahasia.
■ Data Forgery, kejahatan ini dilakukan dengan cara memasukkan data-data palsu dan cenderung tidak benar pada komputer yang dimasukinya.
■ Illegal Contents, kejahatan ini dilakukan untuk membuat kekacauan pada sistem informasi internet dengan mencampur data yang benar dengan data yang tidak benar dan cenderung tidak sesuai dengan norma-norma yang berlaku dalam masyarakat.
■ Infrigements of Privacy, kejahatan yang dilakukan untuk mendapatkan informasi yang bersifat pribadi dan rahasia.
■ Phising, kejahatan ini dilakukan untuk mengecoh orang lain agar memberikan data-data pribadinya ke situs yang telah disiapkan oleh pelakunya.
■ Spamming, kejahatan yang dilakukan dengan cara mengirimi email sampah sebanyak-banyaknya dengan maksud memberikan penawaran sebuah produk tertentu dan bahkan cenderung menyertakan virus dalam emailnya. Bentuk spamming yang lebih berbahaya adalah email bomber yaitu kegiatan menyerang email seseorang sampai email tersebut tidak dapat dipergunakan lagi oleh penggunanya.
■ Offense Againts Intellectual Property, kejahatan yang dilakukan dengan memanfaatkan hak kekayaan atas intelektual yang dimiliki pihak lain di internet.
■ Carding, kejahatan berupa penipuan menggunakan kartu kredit. Pelakunya disebut Carder, yaitu pencuri nomor kartu kredit yang masih berlaku dan mempergunakannya untuk transaksi pembelian barang secara online di internet.

c. Penyebaran Virus Komputer

Virus  komputer  adalah  sebuah  program  yang  berukuran  relatif  kecil dan bersifat sebagai parasit yang mampu hidup dan menggandakan dirinya menyerupai file maupun folder dan sangat mengganggu pengguna komputer yang terinfeksinya. Jika sebuah file terinfeksi virus, maka dia akan menyebar bukan hanya pada sistem komputer yang terinfeksi tetapi juga ke komputer dalam satu jaringan LAN dan bahkan ke internet.

Virus memiliki kemampuan yang bermacam-macam, ada yang hanya sekedar “iseng” menyampaikan pesan aneh di layar monitor, ada juga yang ganas yang memakan memori komputer sampai komputer akhirnya tidak bisa bekerja secara optimal dan mengalami crash atau hang. Virus komputer meyebar melalui berbagai media termasuk media internet dan penyimpanan (file storage) seperti CD-ROM, Disket, Flash Disk, Hard Disk, dan Memory Card.

d. Pornografi, Perjudian, Penipuan, dan Tayangan Kekerasan

Anggapan yang mengatakan bahwa Internet dan TV identik dengan pornografi memang tidak salah. Dengan kemampuan yang ada pada peralatan seperti Internet dan TV, manjadikan pelaku pronografi merajalela. Oleh karena itu, hendaknya para produsen web browser seperti Mozilla Firefox dan Opera dapat mengantisipasi programnya dengan menambahkan plug in pemblokir konten pornografi. Program yang biasanya digunakan untuk memblokir situs-situs pornografi tersebut antara lain Squid Proxy yang mampu berjalan di sistem operasi Linux dan Windows.
Selain pornografi, ternyata unsur yang mengandung judi, penipuan dan tayangan kekerasan masih banyak ditampilkan melalui media internet dan televisi. Dengan luasnya dan maraknya situs-situs perjudian di internet, para penjudi dengan mudah melakukan tindakan perjudian tanpa ada yang tahu dan tanpa perlu pergi ke tempat perjudian. Bahkan sekarang ini media televisi secara terang- terangkan menayangkan acara dan iklan yang mengandung ajakan untuk berjudi dan hal-hal yang berbau mistis (ramalan).
Lebih Lengkap KLIK DI SINI

Tidak ada komentar:

Posting Komentar